Rabu, 30 Oktober 2013

HUKUM MENIKAH


ketika tengah dalam perjalanannya, terdengarlah perbincangan dalam rombongan sang pengelana,

Annisa: "Aisyah, boleh aku bertanya?"

Aisyah: "Bukan soal 1 + 1 kan ?" hhehe

Annisa: ..,hahaha, aku ingin tau pendapatmu saja.."

Aisyah: "soal apa ?"

Annisa: "Tulang Rusuk yg hilang ! hehehe,..

Aisyah: "dicarilah, itu bukan untuk ditanyakan,..."

Annisa: "itulah yg ingin aku tanyakan, seandainya kita sudah mencari namun tidak mendapatkan, apa itu berarti kita termasuk org yg merugi karena tidak bisa menjalankan salah satu sunnah Rosulullah.."

Aisyah: "hmm, setahu saya hukum menikah itukan tidak wajib !"

Annisa: "aku pernah mendengar bhwa menikah itu wajib, apa aku salah mendengarkan ?"

...,rupanya pengenala mendengar percakapan Annisa dan Aisyah dan mencoba ikut dalam perbincangan.


Pengelana: "whehehe, kalian berdua tidak ada yg salah,..

Annisa: "Maksud Guru ?"

Pengelana: menikah itu mengenal beberapa hukum, yakni;
1. WAJIB, yaitu apabila dia termasuk orang yg mempunyai libido yg tinggi, shingga tidak mampu menahan hawa nafsunya. karna dikhawatirkan akan mengundang zinah
2. SUNNAH, yaitu apabila dia memenuhi 2 syarat. yaitu keinginan dan perbekalan. batas perbekalan yg cukup untuk menikah setidaknya dia memiliki mahar atau mas kawin utk istrinya dan mampu menafkahinya kelak,
3. MAKRUH, yaitu apabila dia tidak memiliki 2 syarat diatas
4. KHILAFUL AULA, yaitu apabila dia hanya memiliki salah satu dari 2 syarat diatas. para ulama mutaqaddimin mengatakan hal ini bisa dikatakn makruh juga
5. HARAM, yaitu apabila dia tidak memiliki kemampuan untuk menafkahi istrinya kelak, atau mereka merupakan saudara sepersusuan,..

Annisa: "apa maksud dari saudara sepersusuan guru ?"

Pengelana: "yaitu apabila kamu dan komeng pada masa kecilnya pernah disusui oleh org yg sama maka kamu tidak diperbolehkan untuk menikah dgn komeng,.."!

Komeng: "waaaah,kenapa jadi bawa nama sya ? hahaha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar